TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vannesa Angel, Winindya. Muncikari ini sempat buron sebelum tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, menyusul penetapan tersangka kepada tiga muncikari lain.
Baca: Polda Jatim Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Prostitusi Online
"Yang Winindya tadi malam sudah kami periksa dan sudah kami tetapkan tersangka juga," kata Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, kepada wartawan, Jumat, 18 Januari 2019.
Winindya sebelumnya dinyatakan buron karena menghalang-halangi muncikari Fitria menyerahkan diri. Dia ditangkap polisi di Jakarta dan langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur pada Kamis kemarin, 17 Januari 2019.
Menurut Luki, bersama muncikari Endang Suhartini alias Siska, Winindya punya peran yang sangat penting dalam kasus prostitus online artis. "Dua muncikari ini punya peran penting sekali dalam mendistribusikan oknum artisnya," katanya.
Baca: Polisi: Vanessa Angel Diduga Berperan Sebagai Penyedia Prostitusi
Luki mengatakan penyidik masih memburu dua muncikari lain. "Jadi akan kami kembangkan terus," katanya sembari memastikan bahwa pihaknya akan fokus mendalami jaringan bisnis prostitusi online dari pihak muncikari.
"Ini merupakan jaringan bisnis prostitusi online yang besar dan masing-masing muncikari punya data masing-masing," kata Luki. Sebelumnya enam muncikari--empat di antaranya sudah ditangkap--disebut ada di balik jaringan prostitusi online artis.
Dengan ditetapkannya Winindya sebagai tersangka, polisi telah menetapkan total lima tersangka. Mereka adalah empat tersangka dari pihak muncikari (Endang Suhartini, Tentri, dan Fitria) dan satu tersangka dari pihak artis (Vannesa Angel).